Skip to content
About Us

Maknasara Sworn Translators

about us

About Us

Maknasara Sworn Translators

Maknasara Sworn Translators adalah agensi penerjemah tersumpah profesional yang berfokus pada dokumen hukum dan resmi. Bernaung di bawah PT Makna Aksara Interlingua.

Didirikan oleh Gusnelia Tartiningsih, seorang mantan corporate lawyer dan penerjemah tersumpah, Maknasara Sworn Translators memiliki keunggulan dalam menangani dokumen hukum dan bisnis yang kompleks.

Dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Maknasara Sworn Translators telah melayani berbagai klien dari berbagai industri, termasuk firma hukum, sektor perbankan dan keuangan, energi, serta perusahaan multinasional. 

Maknasara Sworn Translators hadir untuk memberikan layanan penerjemahan yang tidak hanya akurat secara bahasa, tetapi juga tepat secara terminologi dan selaras dengan konteks hukum.

Mengapa Memilih Maknasara Sworn Translators ?

Maknasara didukung oleh pengalaman Pendirinya yang lebih dari 25 tahun di bidang hukum korporasi dan penerjemahan berbagai dokumen.

Setiap dokumen diterjemahkan dengan presisi tinggi dalam terminologi hukum dan bisnis, serta telah dipercaya oleh berbagai institusi nasional dan internasiona

Maknasara Sworn Translators

Maknasara Sworn Translators beroperasi sebagai agensi penerjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing. Pendiri kami, Gusnelia Tartiningsih, adalah penerjemah tersumpah berdasarkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-27.AH.03.07.2022 (SK Menhum).

Gusnelia Tartiningsih sebelumnya menjalankan praktek sebagai penerjemah tersumpah sejak tahun 2000 dengan dasar SK Gubernur DKI Jakarta. Dalam rangka memenuhi ketentuan ketentuan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam Staatsblad 1859 Nomor 69 dan Staatsblad 1894 Nomor 16 tentang sumpah penerjemah, serta Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah yang merupakan regulasi terbaru yang berlaku saat ini. Gusnelia Tartiningsih telah melakukan penyesuaian sebagaimana tersebut dalam SK Menhum di atas.

Pengangkatan penerjemah tersumpah dilakukan oleh negara melalui Menteri Hukum dan HAM setelah melalui proses verifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan administratif oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

More

Penerjemah Tersumpah yang

Disahkan oleh Negara