About Our Founder
Maknasara Sworn Translators beroperasi sebagai agensi penerjemahan resmi yang menyediakan layanan dari bahasa Indonesia ke berbagai bahasa asing dan sebaliknya.
Pendiri kami, Gusnelia Tartiningsih, S.H., adalah penerjemah tersumpah yang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-27.AH.03.07.2022 (SK Menkumham).
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang penerjemahan hukum dan dokumen resmi, dengan keahlian utama pada pasangan bahasa Bahasa Inggris <> Bahasa Indonesia. Selama perjalanannya, beliau telah menangani berbagai dokumen penting untuk kebutuhan korporasi, institusi, maupun individu, dengan standar akurasi dan pemahaman hukum yang tinggi.
Sebelumnya, Gusnelia Tartiningsih telah menjalankan praktik sebagai penerjemah tersumpah sejak tahun 2000 berdasarkan pengangkatan melalui SK Gubernur DKI Jakarta. Seiring dengan perkembangan regulasi, beliau telah melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk:
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
serta ketentuan historis dalam Staatsblad 1859 Nomor 69 dan Staatsblad 1894 Nomor 16 mengenai sumpah penerjemah.
Pengangkatan penerjemah tersumpah dilakukan oleh negara melalui Menteri Hukum dan HAM setelah melalui proses verifikasi administratif oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sehingga setiap penerjemah tersumpah memiliki legitimasi hukum yang sah.
Dengan dasar tersebut, setiap dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah di bawah Maknasara memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan resmi, baik di dalam negeri maupun internasional, termasuk untuk proses apostille.
Meskipun keahlian utama kami berada pada bahasa Inggris dan Indonesia, Maknasara juga menyediakan layanan penerjemahan untuk berbagai bahasa lain melalui jaringan profesional kami, termasuk:
– Bahasa Arab
– Bahasa Mandarin
– Bahasa Prancis
– Bahasa Jepang
Kami memahami bahwa tidak semua layanan penerjemahan memiliki legitimasi hukum. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa dokumen Anda ditangani oleh penerjemah tersumpah yang sah dan diakui negara, guna menjamin keabsahan serta menghindari risiko hukum di kemudian hari.

